Diduga Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Oknum Polisi Jadi Tersangka

admin
Kamis, 27 Maret 2025 - 23:58
24 kali dibaca
Brigadir AK. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah (Jateng), Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi di Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menyebutkan bahwa Brigadir AK diduga membunuh anaknya tanpa direncanakan. 

Kini, yang bersangkutan dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, pasal 351 KUHPidana berkaitan penganiayaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
" Melihat dari pasal yang disangkakan, Brigadir AK tidak ada berencana untuk membunuh," ucap Artanto pada wartawan, Selasa (25/03/2025).

Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara tersebut turut melibatkan Bareskrim Mabes Polri, Divpropam Mabes Polri, Komnas Perempuan, dokter forensik dan para penyidik.

" Kalau dari mabes memantau lewat Zoom, gelar perkara dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Dwi Subagio," terangnya. 

Usai gelar perkara, kepolisian yakin tindakan Brigadir AK sudah memenuhi unsur pidana pembunuhan. Juga diperkuat oleh sejumlah bukti. 

Dia mengatakan pula, bukti-bukti yang paling menguatkan, di antaranya adalah keterangan ibu korban atau kekasih dari Brigadir AK, yaitu dari DJP (24). 

Kemudian makin kuat dengan adanya hasil forensik, ekshumasi, dan bukti rekaman CCTV. " Ya bukti-bukti itu menjadi satu rangkaian yang menguatkan penyidik tentang peristiwa tersebut," paparnya. 

Lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir AK akan ditahan. Ia sebelumnya menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. " Setelah patsus 30 hari habis dilanjutkan ditahan pidananya," jelasnya.

Dia menyebutkan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas kasus Brigadir AK supaya bisa segera dikirim ke kejaksaan.

Peristiwa dugaan pembunuhan bermula ketika Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah itu bersama kekasihnya perempuan berinisial DJP (24) dan anak hasil hubungan mereka bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN. 

DJP meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelumnya, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama Brigadir AK di mobil. 

Setelah DJP kembali ke mobil, dirinya syok melihat anaknya sudah dalam kondisi bibir membiru dan tak sadarkan diri. Lantas panik kemudian berusaha menepuk-nepuk anaknya untuk menyadarkan, tetapi tidak ada respons. 

Brigadir AK juga mengaku sempat mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya setelah itu anaknya tertidur.

Keduanya lalu membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan. Namun, sehari kemudian, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.

Menurut keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis di rumah sakit menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.

Setelah anaknya dimakamkan, Brigadir AK menghilang tanpa kabar. Dari situlah DJP curiga karena Brigadir AK lost contact.

DJP kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret 2025. Dia melaporkan Brigadir AK  yang ditemani ibu kandungnya.

Menindaklanjuti laporan dari DJP, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat, 7 Maret 2025.

Brigadir AK diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025.
Lalu yang bersangkutan ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus) sehari kemudian. 

Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikkan kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Selasa 11 Maret 2025.

Ternyata, antara DPJ dan AK belum resmi menikah. AK diketahui telah bercerai dengan istri sahnya dan memiliki hubungan di luar dinas kepolisian dengan DJP.

" Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto. 

Pihak pengacara korban juga memastikan bayi laki-laki yang diduga dibunuh oleh Brigadir Ade Kurniawan adalah anak kandungnya.

" Jadi kami enggak asal ngomong ini anak siapa, ini ada tes DNA-nya itu anaknya 99,9 persen," tukas pengacara DJP. (MC/ZF 

Share:
Komentar

Berita Terkini