Mediaapakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Sumatera Utara, menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumut Ilyas Sitorus alias IS (58), sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.
“Ya, pada hari Selasa (25/3), tim penyidik Pidsus Kejari Batu Bara menetapkan IS sebagai tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejari Batu Bara Oppon Beslin Siregar ketika dihubungi, Rabu (26/3/2025).
Dia mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021.
“Yang bersangkutan dalam kegiatan dimaksud bertindak sebagai KPA atau Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun 2021,” jelasnya.
Oppon menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.
“Berdasarkan penghitungan ahli, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar,” ujar dia.
Saat ini, lanjut dia, tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, namun panggilan tersebut tidak dihadiri tersangka.
“Tersangka saat ini tidak memenuhi panggilan, meskipun sudah dua kali dipanggil secara resmi, sehingga belum dilakukan penahanan,” ujar dia.
Sebelumnya, kata Oppon, penyidik Pidsus Kejari Batu Bara terlebih dahulu menetapakan MM (32), selaku penyedia sebagai tersangka.
Dia mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Oppon Beslin Siregar. (MC/DAF)