Ketua DPR RI Ungkap 3 Pasal Perubahan RUU TNI

admin
Kamis, 20 Maret 2025 - 16:13
35 kali dibaca
Puan Ketua DPR RI. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan tiga perubahan pasal dalam RUU TNI Nomor 34/2004 yang menjadi substansi pembahasan DPR dan pemerintah.

Hal itu disampaikannya pada wartawan sebelum mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/03/2025).

Puan menjelaskan ketiga perubahan tersebut terkait dengan penambahan tugas pokok TNI, penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif dan penambahan masa dinas TNI.
" Penambahan dua tugas pokok dalam operasi militer selain perang tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," ucapnya.

Dia juga mengatakan kini RUU TNI mengatur ada 14 kementerian/lembaga atau jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI aktif. Di luar itu, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Dia menjelaskan RUU TNI turut menambah masa dinas TNI di berbagai jenjang mulai dari prajurit hingga perwira tinggi.

" Masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," bebernya. 

Politisi PDIP itu juga mengklaim segala perubahan dalam RUU TNI tetap menghormati prinsip supremasi sipil dalam menjalankan pemerintahan.

" Tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," tuturnya. 

Sekarang, DPR telah resmi mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan di tengah gelombang penolakan yang disampaikan koalisi masyarakat sipil. (MC/REL)

Share:
Komentar

Berita Terkini