Korban Mall Praktek Minta Keadilan Ke Polda Sumut

Media Apakabar.com
Selasa, 25 Maret 2025 - 16:28
26 kali dibaca
korban mall praktek bersama pengacara. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Korban dugaan mall praktek Rumah Sakit Mitra Sejati, Julita beru Surbakti kaki sebelah kanannya diamputisi tanpa izin dari pihak keluarga mendatangi Polda Sumut bersama para pengacara, Senin (24/03/2025). 

Dengan menggunakan kursi roda istri dari Evredi Sembiring itu melakukan aksi guna menuntut pihak rumah sakit bersangkutan. 
 
Hans Silalahi, Ketua IKADA yang juga kuasa hukum dari korban mall Praktek tersebut bersama para pengacara lainnya membawa korban untuk melanjutkan laporan pengaduan yang sudah dibuat sebelumnya.

" Ibu Julita Surbakti datang ke Ikada Nommensen minta bantuan hukum. Setelah kami analisa dan pelajari, ada dugaan pelanggaran hukum atau mallpraktek yang dilakukan pihak RS Mitra Sejati kepada klien kami ini," ucapnya sembari akan membawa kliennya ke SPKT Poldasu. 
Selain pengacara alumni Ikada (Ikatan  Alumni Hukum Universitas HKBP Nommensen) juga bersama Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Deli Serdang (JPMD) turut mendampingi korban serta pihak keluarga.

Laporan polisi dari Evredi Sembiring atas kasus dugaan malpraktek yang diduga dilakukan dokter dan manajemen RS Mitra Sejati Medan dengan nomor LP:STTLP/B/303/III/2025/SPKT/POLDA SUMUT.

Dia menjelaskan, saat berladang jari kaki kliennya itu tertusuk benda hingga akhirnya infeksi. Kemudian dibawa ke RS Mitra Sejati pada Februari 2025 lalu.

" Namun tanpa ada persetujuan dari pihak keluarga, tiba-tiba kakinya diamputasi. Masa jari yang infeksi kok kaki dari bawah dengkul dipotong," jelasnya. 

Tragisnya, sambung Hans, yang mengamputasi kaki Julita beru Surbakti hanya satu dokter yakni dr Aswandi. Karena itu, mendesak dokter bersangkutan agar memberikan kaki palsu sesuai perjanjian perdamaian dengan korban Julita br Surbakti.

Kemudian, setelah kakinya di amputasi, dirinya disodorkan oleh pengacara pihak RS Mitra Sejati surat perdamaian yang harus ditandatangani. 

Namun menurut Hans, surat perdamaian itu cacat hukum karena tidak jelas siapa yang minta damai dan sampai sekarang bentuk perdamaian tidak tahu, bahkan dijanjikan kursi roda tidak ada sampai saat ini.

Selain mendesak Poldasu mengusut malpraktek terhadap Julita br Surbakti, juga supaya Poldasu membuka kembali laporan polisi nomor STTLP/B/848/VII/2024/SPKT/Polda Sumut yang dilaporkan Rika Lidiyawati ibu bayi berinisial AKL korban dugaan malpraktek bibir sumbing pada 2024 lalu yang akhirnya meninggal dunia.

Mereka juga mendesak Wali Kota Medan memeriksa ijin bangunan, SLF (Sertifikat Layak Fungsi) hingga limbah B3, IPAL dari RS Mitra Sejati Medan karena patut diduga segala bentuk bangunan RS Mitra Sejati serta ijin lingkungan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Meminta DPRD Sumut agar memanggil pihak BPJS Kesehatan, agar mencabut kerjasama antara RS Mitra Sejati Medan dengan BPJS Kesehatan karena sudah berulangkali ada korban yang meninggal hingga cacat seumur hidup.

Meminta Gubsu sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat menghentikan sementara operasional RS Mitra Sejati karena kerap melakukan malpraktek yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia diberbagai daeah di Sumatera Utara.

Mereka juga mendesak pihak RS Mitra Sejati agar mencabut statemennya yang mengatakan RS Mita Sejati sudah melakukan perdamaian dengan korban Julita beru Surbakti karena korban tidak ada berdamai dengan pihak Rumah Sakit melainkan dokter yang mengamputasi.

Hans Silalahi juga mengaku heran karena membela hak ibunya, Dona Randi Sembiring anak korban yang bekerja di RS Mitra Sejati dipecat. 

" Kami minta pihak RS Mitra Sejati Medan untuk mengembalikan hak dan tugas dari Dona Randi Sembiring putra dari korban malpraktek yang dipindahtugaskan karena membela hak ibu kandungnya," pungkasnya. (MC/ZF)

Share:
Komentar

Berita Terkini