![]() |
Irjen Cahyono Kepala Kortas Korupsi Polri. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Dua penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemerasan saat menangani kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMA/SMK.
Kedua oknum itu adalah Kompol RS dan Brigadir B. Mereka merupakan penyidik di Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
" Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah melakukan upaya hukum praperadilan,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo pada wartawan di Mabes Polri, Selasa (18/03/2025).
Dia mengatakan tersangka telah dipecat dari dinas kepolisian. Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus pemerasan itu. " Masih terus dikembangkan. Nanti akan kami update. Pihak swasta juga ada," ujarnya.
Kasus pemerasan tersebut bermula saat Polda Sumut terlibat mengusut dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus untuk perbaikan SMA/SMK di Dinas Pendidikan Sumatera Utara pada 2024. Total nilai korupsi mencapai Rp 176 miliar.
Saat proses penyidikan berlangsung, kata Cahyono, dua penyidik kepolisian dari Polda Sumut itu memeras 12 kepala sekolah. " Jadi dia pakai kewenangan yang dimiliki untuk mengundang yang bersangkutan, dalam hal ini kepala sekolah, terus tiba-tiba minta fee. Nah kan ini pemerasan," ungkapnya.
Selain itu, dia juga menyebutkan, dari 12 kepala sekolah yang diperas, total pungutan yang diperoleh kedua penyidik itu mencapai Rp 4,7 miliar. " Pemerasan berlangsung dari Mei hingga November 2024," sebutnya.
Sebelumnya, telah disita barang bukti berupa uang sebesar Rp 400 juta dari kedua tersangka. Uang tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana 'sogok' yang mengalir kepada kedua anggota polisi itu.
Dia menuturkan, kedua tersangka dijerat pasal 12E Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Adapun perkara korupsi DAK di Dinas Pendidikan Sumut kini sedang bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
" Kami sudah komunikasikan dengan KPK dan mereka menangani kasus sesuai konstruksi pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait kerugian negara. Sedangkan kami kan terkait masalah pemerasan dana alokasi khususnya," pungkasnya. (MC/ZF)