![]() |
Jalur masuk KPBPB, Sabang. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Dari tahun 2000, Sabang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Perppu No 2/2000 dan telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 37/2000.
Kawasan tersebut meliputi beberapa pulau strategis seperti Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, Pulau Rondo, Pulau Breuh, Pulau Nasi dan Pulau Teunom.
Kebijakan itu bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, serta mengembangkan industri dan perdagangan di Aceh. Dengan adanya kemudahan, diharapkan Sabang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang kompetitif di tingkat nasional maupun internasional.
Sebagai kawasan perdagangan bebas, barang yang masuk (impor) dari luar negeri mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan cukai. Semua fasilitas itu tentunya merupakan peluang besar bagi para investor untuk mengembangkan bisnisnya dengan melakukan investasi di Sabang.
Sebaliknya barang yang dikeluarkan dari Sabang ke daerah Indonesia wajib memenuhi persyaratan dan membayar bea masuk, pajak dalam rangka impor dan cukai. Agar fasilitas yang diberikan berjalan dengan baik, tepat sasaran, maka ada regulasi yang harus dipatuhi.
Pada 1 April 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2021 yang mengatur tata cara pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan perdagangan bebas, termasuk Sabang. Peraturan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya agar lebih sesuai dengan kebutuhan perdagangan dan pengawasan saat ini.
Pengawasan Bea Cukai untuk Mendukung Kelancaran Perdagangan
Guna memastikan agar kegiatan di Sabang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pengawasan terhadap arus barang yang masuk dan keluar. Setiap barang harus melalui pelabuhan atau bandara yang telah ditetapkan, dilengkapi dokumen yang sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat ketidaksesuaian dalam proses pemasukan atau pengeluaran barang, akan dilakukan penindakan.
Tujuannya, untuk menjaga ekosistem perdagangan yang sehat, transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat serta menghindari adanya persaingan dagang yang tidak sehat, berpengaruh negatif terhadap ekonomi masyarakat.
Berikut peraturan yang telah ditentukan tersebut :
1. Perizinan yang Jelas – Barang yang masuk ke Sabang harus memiliki izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Tidak semua barang bisa masuk, terutama yang dibatasi oleh regulasi.
2. Melalui Jalur Resmi – Barang hanya boleh masuk melalui pelabuhan atau bandara yang telah ditetapkan sebagai kawasan pabean.
3. Dokumentasi Lengkap – Setiap pengangkut barang wajib menyerahkan dokumen seperti manifes kedatangan dan keberangkatan ke Kantor Pabean.
4. Pemeriksaan Terarah – Bea Cukai melakukan pengawasan dengan sistem manajemen risiko untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Menjaga Keberlanjutan dan Pertumbuhan Ekonomi
Sebagai kawasan perdagangan bebas, Sabang memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian daerah dan nasional. Dengan adanya aturan yang jelas dan pengawasan yang tepat, sehingga dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi dunia usaha serta masyarakat.
Bagi para pelaku usaha maupun investor yang ingin berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Sabang, memahami dan mematuhi regulasi adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan kondusif.
Dengan keseimbangan antara kemudahan investasi dan kepatuhan terhadap aturan, Sabang dapat terus berkembang sebagai pusat perdagangan yang maju dan terpercaya agar mampu mengembangkan ekonomi masyarakat sebagaimana tujuan dari pemberian fasilitas istimewa yang ada. (MC/DAN)