![]() |
sejumlah mobil rental yang digelapkan kini di Mapolres Simalungun. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Tim Operasional (Opsnal) Satreskrim Polres Simalungun dipimpin Ipda Gagas Dewanta Aji mengungkap kasus penggelapan 7 unit mobil rental dari total 9 yang telah dilaporkan hilang.
Pengungkapan tersebut merupakan bentuk profesionalisme Polri dalam pengamanan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan hal itu pada Selasa (18/03/2025). Dia mengatakan mobil-mobil yang dilarikan banyak bermerek Toyota Kijang.
Tersangka utama adalah seorang wanita bernama Shopy, warga Tiga Runggu, Kabupaten Simalungun. Dalam melancarkan aksinya, Shopy dibantu oleh rekannya yang merupakan karyawannya pula.
Kanit Jatanras Ipda Gagas menjelaskan bahwa tersangka utama berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Simalungun di wilayah Sumatera Selatan.
" Di sekitar wilayah Lampung tepatnya lokasi penangkapan tersangka yang dilakukan tanpa perlawanan," ujarnya.
Berdasarkan laporan yang diterima SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Simalungun, terdapat 7 unit kendaraan roda empat yang sebagian besar merek Toyota Kijang dari sembilan unit mobil yang merupakan satu berkas laporan pengaduan korban.
Sementara itu, satu laporan lagi berasal dari wilayah Toba dengan kasus yang sama, dengan total unit yang dilaporkan di wilayah lain sebanyak lebih kurang tiga mobil.
" Saat ini, tiga tersangka pelaku sudah diamankan pihak Kepolisian Polres Simalungun. Ini merupakan hasil kerja keras Unit Jatanras yang melakukan pengembangan kasus," tambah AKP Verry Purba.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menyewa mobil rental kemudian tidak dikembalikan dan dijual atau digadaikan kepada pihak lain. Tersangka memanfaatkan kepercayaan dari pemilik rental mobil dalam memuluskan aksinya.
"Ini merupakan kasus yang cukup kompleks karena melibatkan banyak korban dan unit mobil. Tim Opsnal bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan mengembalikan kerugian material yang dialami oleh para korban," sebut AKP Verry Purba.
AKP Verry Purba mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik usaha rental mobil, untuk lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi yang ketat terhadap calon penyewa.
" Pastikan identitas penyewa jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika memungkinkan, gunakan sistem GPS untuk memantau pergerakan kendaraan yang disewakan," imbuhnya.
Tersangka Shopy dan kedua rekannya kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Simalungun. Mereka terancam dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara mobil-mobil yang berhasil diamankan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses pemeriksaan selesai. (MC/DAN)