Soal Pemungutan Uang Rp 50 Ribu/Siswa Untuk Guru Pensiun, Kepsek Diberi Sanksi

admin
Jumat, 28 Maret 2025 - 00:22
37 kali dibaca
Gedung SMAN 4 Medan. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Pihak Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) akan memberikan sanksi kepada Kepala SMAN 4 Medan, Rianto, soal pungutan Rp 50.000/siswa untuk lima guru yang pensiun.

Kadis Pendidikan Sumut, Alex Sinulingga, menyatakan bahwa kasusnya segera dilaporkan ke inspektorat untuk menentukan jenis hukuman yang akan diberikan.

" Sanksi akan diberikan berdasarkan hasil audit inspektorat, nanti akan diberikan hukuman sanksi, (apakah) disiplin ringan, sedang, atau berat," katanya pada wartawan, Rabu (26/03/2025).
Dia mengungkapkan, pihaknya telah memanggil sekolah untuk mengklarifikasi. Pihak sekolah beralasan bahwa pemungutan itu sudah menjadi budaya sekolah dan tertuang dalam AD/ART OSIS pada BAB 1 pasal 3 ayat 3.

Namun, dia menilai pemeriksaan internal belum cukup sehingga perlu melibatkan inspektorat untuk hasil yang lebih komprehensif.

" Kita mau tahu akarnya itu apa? Siapa yang mengoordinir? Ini kan masih audit internal dinas. Saya belum cukup puas, karena itu akan melibatkan inspektorat supaya (hukuman) bisa ada efek jera bagi yang lain agar tidak mengulanginya," tegasnya.

Selain itu, tambahnya, bahwa pemungutan semacam itu tidak dibenarkan dan berjanji akan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

" Saya warning, saya wanti-wanti ya, untuk seluruh sekolah di bawah Disdik, tidak hanya sekolah, tapi juga internal dinas termasuk cabang dinas, untuk tidak melakukan pola lama, pengutipan dalam bentuk apa pun," ujarnya.

Sebelumnya, video mengenai pemungutan Rp 50.000/siswa untuk dana pensiun guru viral di media sosial.

Akun Instagram @brorondm menyebut bahwa setiap siswa diminta membayar Rp 10.000 untuk satu guru yang pensiun. Dengan lima guru pensiun tahun ini, total pungutan per siswa mencapai Rp 50.000.

Dari laporan, jumlah siswa SMAN 4 Medan sekitar 1.000, sehingga total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 50 juta dan dibagikan kepada lima guru pensiun. Pemungutan dilakukan oleh siswa yang menjabat sebagai bendahara kelas atas instruksi guru.

Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sumut, M Basir Hasibuan, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil Kepala SMAN 4 Medan Senin lalu (24/03/2025). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemungutan memang dilakukan oleh pihak sekolah.

" Sudah diperiksa cabang dinas, (berdasarkan) pemeriksaan itu benar, sudah dilakukan mereka (SMAN 4 Medan). Menurut mereka tindakan itu sudah kebiasaan setiap tahun kalau ada guru yang pensiun dari dulu," urainya. 

Meski pihak sekolah beralasan bahwa pemungutan tersebut mengacu pada AD/ART OSIS, Tap ditegaskannya bahwa tindakan tersebut tetap tidak dibenarkan.

" Kita tetap tidak membenarkan itu, karena ada kutipan di luar ketentuan. Kepala sekolah berjanji akan mengembalikan uang tersebut sesegera mungkin," tandasnya. (MC/ZF) 

Share:
Komentar

Berita Terkini