Polres Simalungun Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Sita 66,78 Gr Sabu

admin
Senin, 07 April 2025 - 21:32
31 kali dibaca
salah seorang tersangka narkoba dengan barang bukti yang disita. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada Jumat (04/04/2025) dengan menyita barang bukti sabu 66,78 gram dan meringkus dua tersangka.

" Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun," ungkap Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Senin (07/04/2025). 

Berkat informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika, petugas lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian di sebuah rumah Jalan Dolok Ulu, Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB dengan mengamankan seorang pria bernama Wisnu Aris Munandar alias Ableh (31) dan menemukan barang bukti dua paket plastik klip sedang serta satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu 3,41 gram di kamar tersangka.

Kepada petugas Wisnu mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Fajar Rizky Munthe alias Kiki yang tinggal di Perumahan Cemara Emas, Nagori Simbolon Tengko, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan ke kediaman Fajar Rizky Munthe dan  mengamankan tersangka dari rumah. Dalam penggeledahan ditemukan 11 bungkus plastik klip besar dan 7 bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu 63,37 gram yang disimpan di laci ruang tamu.

Fajar Rizky Munthe (32), warga Jalan Handayani 6, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Ipan yang berada di Kota Medan.

Selain itu, tim juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti dua ponsel, uang tunai Rp 100.000, tiga bal plastik klip kosong, tiga timbangan digital, tiga sekop terbuat dari pipet dan satu amplop.

" Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya. 

Saat ini, Polres Simalungun terus melakukan pengembangan kasusnya guna menangkap jaringan di atasnya termasuk pemasok bernama Ipan dari Medan. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba AKP Henry S Sirait menegaskan komitmen Polres Simalungun untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian. (MC/DAN)

Share:
Komentar

Berita Terkini