![]() |
tersangka perjudian dan barang bukti yang disita petugas. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menangkap tersangka perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Silau Kahean. Penangkapan dilakukan pada Senin (07/04/2025), sekira pukul 15.00 WIB di sebuah warung milik tersangka di Dusun III, Nagori Pardomuan Bandar Tongah.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan hal itu pada Kamis (10/04/2025). Dia menjelaskan operasi penindakan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap praktek perjudian berdasarkan UU No 02/2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Surat Telegram Kapolri No. ST/1279/VI/RES.2.5.2024 tertanggal 28 Juni tentang pencegahan dan penegakan hukum perjudian online/offline.
" Tim Jatanras Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebuah warung kopi di daerah tersebut dijadikan tempat praktek perjudian togel," jelasnya.
Tersangka yang diamankan bernama Haholongan Sipayung (39), warga Dusun III Nagori Pardomuan, Bandar Tongah, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun.
Dari penangkapan polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone Android merek Oppo warna hitam silver dan Infinix warna abu-abu yang di dalamnya terdapat angka-angka tebakan judi togel, serta uang tunai sebesar Rp 352.000.
Sementara Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Gagas Dewanta Aji, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil lidik yang dilaksanakan sejak pukul 11.00 WIB pada hari yang sama.
Penyelidikan dilakukan oleh Tim Jatanras yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras dengan dibantu Katim Jatanras Ipda Lasang Sinaga bersama anggota.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa bandar dari praktek perjudian togel tersebut adalah seseorang bernama Rajon Purba yang beralamat tidak jauh dari lokasi kejadian. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke kediaman Rajon Purba, namun yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat dan saat ini masih dalam pencarian.
" Kami langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut," tambah AKP Verry Purba.
Untuk tindak lanjut kasusnya, pihak kepolisian akan melaksanakan gelar perkara, menerbitkan Laporan Polisi Model A, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan proses penyidikan, dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun di bawah pimpinan Kapolres dalam memberantas praktik perjudian yang masih marak terjadi di masyarakat. Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun karena selain melanggar hukum, juga dapat merugikan perekonomian keluarga dan menimbulkan masalah sosial lainnya.
" Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun sebagai bagian dari upaya mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif," pungkas AKP Verry Purba. (MC/DAN)