Allianz berkomitmen untuk mengajak masyarakat dalam mengenal konsep bantuan dan tolong menolong, khususnya melalui Wakaf.
BACA JUGA:
Turut hadir menjadi pembicara Yoga Prasetyo sebagai Pimpinan Unit Usaha Syariah Allianz Life Indonesia, Hendra Gunawan, Head of Sharia Marketing & Business Support Allianz Life Indonesia dan Muhamad Yusuf, Direktur Inisiatif Wakaf (I-wakaf) yang berbagi mengenai penerapan wakaf pada manfaat asuransi syariah.
Wakaf merupakan salah satu ibadah untuk mengumpulkan amalan jariyah dimana seseorang menyerahkan sebagian harta benda yang digunakan untuk keperluan ibadah dan kesejahteraan umum.
Saat ini, telah terjadi perkembangan instrumen dimana wakaf tidak hanya dapat dilakukan dengan memberikan aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, tetapi juga dapat menggunakan uang atau wakaf tunai.
Allianz Life Syariah sendiri meluncurkan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link AlliSya Protection Plus sejak 2019.
Hadirnya fitur ini didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.
Fatwa tersebut menyebutkan bahwa wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah yang dilakukan dengan meniatkan manfaat asuransi yang dapat berupa santunan asuransi atau dana investasi, untuk diwakafkan.
Berdasar pada Outlook Perwakafan Indonesia, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memprediksi bahwa wakaf tunai akan menjadi wakaf yang semakin diminati masyarakat Indonesia pada tahun 2021.
Menurut BWI, Indonesia memiliki potensi wakaf yang mencapai Rp 180 Triliun per tahun, tetapi jumlah akumulatif wakaf per Januari 2021 masih tergolong rendah yaitu mencapai Rp 819,36 miliar.
Hal ini disebabkan oleh minimnya literasi mengenai wakaf, tata kelola, portofolio wakaf, hingga kemudahan cara berwakaf.
Menurut riset yang dilakukan Nielsen pada tahun 2017, masih banyak masyarakat yang menggangap bahwa wakaf harus dalam bentuk tanah atau bangunan, sehingga harus mapan atau siap secara finansial sebelum berwakaf, padahal bentuk wakaf sangat luas dan ada banyak cara untuk berwakaf.